Berikut Syarat PNS Pria untuk Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Kata BKN!

Berikut Syarat PNS Pria untuk Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Kata BKN!

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Syarat PNS Pria untuk Poligami, sementara untuk PNS wanita dilarang jadi istri kedua.

Dalam sosialisasi yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2023 lalu, menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Peraturan Pemerintah tersebut berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Salah satu isi dari aturan tersebut adalah PNS pria bisa beristri lebih dari satu tetapi dengan beberapa syarat. Berbeda, bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, Kamis 1 Juni 2023.

Menurut Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Sedangkan dalam ayat (2) dituliskan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selanjutnya berdasarkan Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” tambah dia.

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.***

Sumber : liputan6.com

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author